About perbankan
About perbankan
Blog Article
Selain itu Kasmir (2008:2) berpendapat bahwa financial institution merupakan lembaga keuangan yang kegiatannya menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat, serta memberikan jasa-jasa bank lainnya.
Pengertian Financial institution Menurut UU No.ten Thn 1998 ialah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan juga menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit atau juga bentuk-bentuk lainnya dalam rangka untuk meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Sementara bank umum merupakan lender yang beraktivitas dalam masyarakat secara konvensional atau syariah di bawah naungan bank sentral. Jika bank perkreditan rakyat atau BPR yakni jenis bank yang melaksanakan aktivitas perbankan di luar jasa lalu lintas pembayaran. Berdasarkan Kepemilikan
Bank jenis ini merupakan financial institution yang memiliki badan usaha berbentuk koperasi. Segala struktur dan susunan organisasi dalam lender dibentuk seperti sebuah koperasi pada umumnya.
tirto.id - Lembaga Keuangan merupakan semua lembaga atau badan yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, termasuk juga kegiatan menarik uang dari masyarakat serta menyalurkan uang kembali ke masyarakat.
Lembaga perbankan bisa menjadi elemen yang membantu perekonomian rakyat supaya bisa mengatasi masalah ekonomi modern yang kerap dihadapi oleh pebisnis.
Berdasarkan ketiga pengertian di atas dapat disimpulkan bahwa lender adalah usaha yang berbentuk lembaga keuangan yang menghimpun dana dari masyarakat yang memiliki kelebihan dana (surplus of fund) dan menyalurkannya kembali kepada masyarakat yang kekurangan dana (not enough fund), serta memberikan jasa-jasa bank lainnya untuk motif earnings juga sosial bank demi meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Selain sebagai bank sentral, Bank Indonesia juga menjadi Lender of the Last Vacation resort atau fasilitas likuiditas yang diberikan kepada lembaga keuangan sebagai respon dari gejolak yang dapat menimbulkan naiknya peningkatan permintaan.
Nah, sistem perbankan di Indonesia sendiri disesuaikan dengan sistem perekonomian yang ada. Di mana sistem perekonomian Indonesia merupakan ekonomi demokrasi, yaitu sistem ekonomi yang dilandasi oleh Pancasila.
Mempersiapkan sarjana terapan bidang ekonomi yang profesional dan kompeten di bidang perbankan serta memiliki kemampuan analisis kredit, pengembangan produk, pengelolaan risiko, dan pengelolaan operasional perbankan.
Perbankan Indonesia dalam melakukan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan menggunakan prinsip kehati-hatian.
Lembaga keuangan menjadi agen yang dipercaya. Dasar dari kegiatan-kegiatan financial institution adalah sebuah kepercayaan. Jika masyarakat ingin menitipkan dananya kepada bank tentunya harus dilandasi dengan kepercayaan.
Rahasia Financial institution telah diatur dalam Undang-Undang Perbankan, meskipun demikian hal tersebut bukan mutlak harus dirahasiakan. Pihak lender bisa memberi info nasabah jika berkaitan dengan tidakan mendesak seperti halnya kriminalisme. Kewajiban untuk memegang teguh kerahasiaan lender tidak berlaku atau dikecualikan dalam hal yang salah satunya pengecualiannya yaitu terhadap kepentingan peradilan dalam perkara pidana yang diatur didalam Pasal 42 Undang-Undang Nomor ten tahun 1998 tentang Perbankan tetapi dengan syarat atas permintaan polisi dalam tahap penyelidikan, jaksa dalam tahap penuntutan, atau hakim dalam tahap pemeriksaan di muka pengadilan, kerahasiaan bank dapat dikecualikan.[37]
Bank jenis ini merupakan financial institution yang memiliki badan usaha berbentuk firma. Segala struktur dan susunan organisasi dalam financial institution dibentuk seperti sebuah firma pada umumnya.